Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2011

Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 28 November 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia didukung dengan anggaran berbasis kinerja yang dijabarkan dalam bentuk program kerja;

  2. bahwa guna terwujudnya pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang efektif, tepat guna, transparan dan akuntabel, mekanisme penggunaan anggaran yang dijabarkan dalam bentuk program kerja, perlu dilengkapi dengan administrasi yang tertib sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan kepada negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1706 Tahun 2023 tentang Penetapan Stasiun Televisi dan Radio Penyiaran Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penyelenggaraan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batubara