Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2011
Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia didukung dengan anggaran berbasis kinerja yang dijabarkan dalam bentuk program kerja;
bahwa guna terwujudnya pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang efektif, tepat guna, transparan dan akuntabel, mekanisme penggunaan anggaran yang dijabarkan dalam bentuk program kerja, perlu dilengkapi dengan administrasi yang tertib sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan kepada negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2023
Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023
Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial