
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2011
Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia didukung dengan anggaran berbasis kinerja yang dijabarkan dalam bentuk program kerja;
bahwa guna terwujudnya pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang efektif, tepat guna, transparan dan akuntabel, mekanisme penggunaan anggaran yang dijabarkan dalam bentuk program kerja, perlu dilengkapi dengan administrasi yang tertib sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan kepada negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015
Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum