
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2016
Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 Januari 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa ketentuan mengenai Atas yang Berhak Menjatuhkan Hukum Disiplin, Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tata Cara Sidang Disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan tuntutan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2008
Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022