Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 Januari 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa ketentuan mengenai Atas yang Berhak Menjatuhkan Hukum Disiplin, Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tata Cara Sidang Disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan tuntutan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016
Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1021 Tahun 2021
Penetapan Logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi