Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2017
Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
Konsiderans
bahwa bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk kepentingan keamanan dan ketertiban penggunaan bahan peledak komersial diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus.
bahwa ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Juklak/29/VII/1991, tanggal 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Non-Organik ABRI, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/PERMENTAN/PK.210/3/2016
Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara