![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan pergerakan ulang-alik harian, sehingga layanan transportasi harus terintegrasi dan menerus, tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat, perlu dilakukan pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi;
bahwa dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang terus meningkat, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, diperlukan layanan angkutan massal yang terintegrasi baik antar moda maupun antar wilayah;
bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi yang efektif dan efisien akan dapat memperbaiki kondisi saat m1 seperti penanganan masalah kemacetan, polusi, biaya tinggi, dan tingkat kecelakaan, sehingga diperlukan penanganan khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 14/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Keterampilan Bedah Transplantasi Ginjal Dasar Dokter Spesialis Urologi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986
Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Daerah K.R.M.T.Wongsonegoro Kota Semarang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022
Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora