Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 September 2015
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024
    Kementerian Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan pergerakan ulang-alik harian, sehingga layanan transportasi harus terintegrasi dan menerus, tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan;

  2. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat, perlu dilakukan pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi;

  3. bahwa dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang terus meningkat, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, diperlukan layanan angkutan massal yang terintegrasi baik antar moda maupun antar wilayah;

  4. bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi yang efektif dan efisien akan dapat memperbaiki kondisi saat m1 seperti penanganan masalah kemacetan, polusi, biaya tinggi, dan tingkat kecelakaan, sehingga diperlukan penanganan khusus;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan