Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 216
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan pergerakan ulang-alik harian, sehingga layanan transportasi harus terintegrasi dan menerus, tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan;

  2. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat, perlu dilakukan pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi;

  3. bahwa dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang terus meningkat, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, diperlukan layanan angkutan massal yang terintegrasi baik antar moda maupun antar wilayah;

  4. bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi yang efektif dan efisien akan dapat memperbaiki kondisi saat m1 seperti penanganan masalah kemacetan, polusi, biaya tinggi, dan tingkat kecelakaan, sehingga diperlukan penanganan khusus;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan


Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia


Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)