
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017
Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6081
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta dengan memperhatikan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju, kompetitif, dan terintegrasi maka kebijakan sistem pembayaran nasional perlu diarahkan pada pembangunan ketahanan, pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta peningkatan daya saing;
bahwa gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) perlu diselenggarakan dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional, berorientasi pada manajemen risiko, memperhatikan perlindungan konsumen, dan menerapkan standar serta praktik internasional;
bahwa untuk membangun ketahanan, melakukan pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta meningkatkan daya saing sistem pembayaran nasional, diperlukan penataan infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dalam suatu tatanan yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas;
bahwa pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas dalam kerangka penyelenggaraan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) merupakan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai dengan menggunakan instrumen pembayaran ritel dan untuk memfasilitasi serta memperluas akseptasi masyarakat untuk gerakan nasional nontunai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017
Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2014
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Oleh PT Sinergi Patriot Bekasi Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bekasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2023
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium