Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6052
Menimbang:
bahwa upaya penyehatan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan kegiatan yang berkelanjutan untuk mendorong tumbuhnya industri perbankan;
bahwa dalam upaya penyehatan bank, permasalahan dalam Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu dideteksi sejak dini, dengan meningkatkan langkah-langkah pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berada dalam pengawasan normal yang mengalami penurunan kinerja sehingga berpotensi untuk berada dalam pengawasan intensif;
bahwa Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sebelumnya berada dalam pengawasan normal atau pengawasan intensif kemudian mengalami kesulitan keuangan yang membahayakan kelangsungan usahanya perlu ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa dalam upaya penyehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah baik dalam pengawasan intensif maupun pengawasan khusus, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan pengawasan yang harus didukung dan dilaksanakan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam batas waktu tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017
Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak