Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa upaya penyehatan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan kegiatan yang berkelanjutan untuk mendorong tumbuhnya industri perbankan;
bahwa dalam upaya penyehatan bank, permasalahan dalam Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu dideteksi sejak dini, dengan meningkatkan langkah-langkah pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berada dalam pengawasan normal yang mengalami penurunan kinerja sehingga berpotensi untuk berada dalam pengawasan intensif;
bahwa Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sebelumnya berada dalam pengawasan normal atau pengawasan intensif kemudian mengalami kesulitan keuangan yang membahayakan kelangsungan usahanya perlu ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa dalam upaya penyehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah baik dalam pengawasan intensif maupun pengawasan khusus, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan pengawasan yang harus didukung dan dilaksanakan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam batas waktu tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2021
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1337 Tahun 2024
Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024
Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas