Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6052
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa upaya penyehatan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan kegiatan yang berkelanjutan untuk mendorong tumbuhnya industri perbankan;
bahwa dalam upaya penyehatan bank, permasalahan dalam Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu dideteksi sejak dini, dengan meningkatkan langkah-langkah pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berada dalam pengawasan normal yang mengalami penurunan kinerja sehingga berpotensi untuk berada dalam pengawasan intensif;
bahwa Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sebelumnya berada dalam pengawasan normal atau pengawasan intensif kemudian mengalami kesulitan keuangan yang membahayakan kelangsungan usahanya perlu ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa dalam upaya penyehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah baik dalam pengawasan intensif maupun pengawasan khusus, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan pengawasan yang harus didukung dan dilaksanakan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam batas waktu tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022
Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 43 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.06.21.234 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)