Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 44/PRT/M/2015

Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

  2. bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2676/M.PANRB/8/2015 tanggal 20 Agustus 2015 telah disetujui Penetapan Kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2020-2040


Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021


Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat


Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri