Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2012

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 4 September 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengamanatkan pembentukan organisasi dan tata kena Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  3. bahwa Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kristalisasi nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya yang terkandung dalam etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian yang penegakannya dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan atas tuntutan tugas, kewajiban dan tanggung jawab, yang dalam penjatuhan sanksi atau rekomendasi senantiasa memperhatikan tujuan penghukuman yang bersifat menyadarkan, mendidik, dan memberikan efek jera kepada terduga pelanggar maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri


Perubahan atas Keputusan Kepala Biaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 128 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simpang Samboja


Pemberdayaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil yang Berorientasi Ekspor


Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi