
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2022
Pemberdayaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil yang Berorientasi Ekspor
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menumbuh kembangkan Kewirausahaan dengan menyediakan infrastruktur Kewirausahaan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas produk pelaku usaha.
bahwa pelaku usaha difokuskan terhadap pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan nilai ekspor Jawa Barat.
bahwa diperlukan pengaturan untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor agar terwujud kolaborasi antar pemangku kepentingan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil yang Berorientasi Ekspor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 279/KMA/SK/XII/2018
Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Agung Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017
Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan