Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2022

Pemberdayaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil yang Berorientasi Ekspor


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menumbuh kembangkan Kewirausahaan dengan menyediakan infrastruktur Kewirausahaan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas produk pelaku usaha.

  2. bahwa pelaku usaha difokuskan terhadap pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan nilai ekspor Jawa Barat.

  3. bahwa diperlukan pengaturan untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor agar terwujud kolaborasi antar pemangku kepentingan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil yang Berorientasi Ekspor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembelian Kembali Surat Utang Negara


Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran