![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Ditetapkan pada tanggal 28 November 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2023
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Konsiderans
bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat untuk kepentingan dan tujuan tertentu;
bahwa penerbitan surat keterangan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada setiap warga negara yang membutuhkan yang dinyatakan ada atau tidak terdata pada catatan kepolisian atas perilaku atau perbuatannya dalam kehidupan bermasyarakat;
bahwa untuk meningkatkan ketelitian dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan diperlukan pedoman dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara