Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2025
Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis
Konsiderans
bahwa untuk menyediakan pelayanan kereta api perintis kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang transportasi menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2024
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022
Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi