Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023

Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Juli 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2025
    Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyediakan pelayanan kereta api perintis kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang transportasi menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012


Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi