Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2017

Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya


Ditetapkan: 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya;

  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pengemban fungsi kepolisian lainnya yang dapat menggunakan senjata api nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api;

  3. bahwa penggunaan senjata api nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya, harus dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara pemberian izin;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik