Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 381

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme pemberian rekomendasi hak milik atas tanah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak


Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara