Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Perancang Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaannya harus melakukan pengharmonisasian terhadap setiap rancangan peraturan perundang-undangan;
bahwa terkait bagaimana tata kerja, prosedur dan mekanisme pengharmonisasian, koordinasi antara Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan Kementerian atau Lembaga yang terkait, administrasi pengharmonisasian, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengharmonisasian, dan pengaturan teknis lainnya untuk mengefektifkan pengharmonisasian oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaannya, sehingga dalam praktek terdapat kegiatan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang beragam tata kerja dan koordinasinya, prosedur dan mekanisme pengharmonisasiannya, bahkan terdapat pula Kementerian atau Lembaga yang sama sekali tidak melakukan kegiatan pengharmonisasian itu sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaannya;
bahwa kekosongan hukum atau aturan, atau ketidakjelasan pengaturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan pengharmonisasian, tata kerja, prosedur dan mekanisme serta administrasi pengharmonisasiannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b berdampak pada efektivitas pelaksanaan pengharmonisasian itu, dan berdampak pula pada timbulnya praktek pengharmonisasian, tata kelola atau tata kerja, koordinasi, prosedur atau mekanisme dan administrasi pengharmonisasiannya yang beragam, tidak jelas dan tidak memiliki kepastian, sehingga dalam praktek berpengaruh pada segi kepatuhan atau ketaatan untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian itu dengan baik dan benar atau good governance sesuai dengan perintah dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki salah satu tugas dan fungsi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan yang berkedudukan pula sebagai Instansi Pembina Perancang, serta yang menjadi Kementerian pemrakarsa (leading sector) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Administrasi Kewilayahan Tahap V
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 325 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Federal Jerman
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 179 Tahun 2024
Penetapan Besaran Satuan Biaya Penggunaan Prasarana dan Besaran Faktor Prioritas pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug