Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2012

Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas


Ditetapkan: 29 Februari 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4) dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038


Standar Program Fellowship Bedah Hepatobilier Anak Dokter Spesialis Bedah Anak


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok