Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2021
    Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dalam penyelenggaraan usahanya guna meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

  2. bahwa sehubungan dengan adanya aset-aset Pemerintah Kota Depok yang dikuasai dan dipergunakan oleh Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, maka perlu menetapkan penyertaan modal daerah berupa barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk memberikan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kepentingan Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh


Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga


Pedoman Penyelenggaraan Bulan Keamanan Pangan Nasional