
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022
Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan standar pelayanan minimum pada Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2022
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2016
Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang