
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022
Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan standar pelayanan minimum pada Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013
Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan