Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016

Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 305
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5995
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil


Tata Kelola Data dan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara


Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024