Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, telah diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh karena itu perlu dicabut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang


Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Otonomi Daerah Tahap IV


Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai


Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral