Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018

Rencana Transformasi Digital di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2018
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penerapan e-Government di Lingkungan Badan Pusat Statistik diperlukan panduan yang komprehensif, efektif, dan terpadu;

  2. bahwa dalam pengembangan e-Government perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unit organisasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Rencana Transformasi Digital di Lingkungan Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri


Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam


Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri


Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara