Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018

Rencana Transformasi Digital di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2018
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penerapan e-Government di Lingkungan Badan Pusat Statistik diperlukan panduan yang komprehensif, efektif, dan terpadu;

  2. bahwa dalam pengembangan e-Government perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unit organisasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Rencana Transformasi Digital di Lingkungan Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara


Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian