
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan umat beragama di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2021
Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2022
Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur serta antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara