Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017

Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1903

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada wilayah terdampak untuk mempercepat pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta perbaikan prasarana dan sarana umum secara terencana, terkoordinasi dan terpadu;

  2. bahwa pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada wilayah terdampak perlu menyusun pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024


Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual


Standar Program Fellowship Kedokteran Pedesaan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer