Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017

Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana


Ditetapkan: 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada wilayah terdampak untuk mempercepat pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta perbaikan prasarana dan sarana umum secara terencana, terkoordinasi dan terpadu;

  2. bahwa pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada wilayah terdampak perlu menyusun pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan


Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai


Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara