
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada wilayah terdampak untuk mempercepat pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta perbaikan prasarana dan sarana umum secara terencana, terkoordinasi dan terpadu;
bahwa pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada wilayah terdampak perlu menyusun pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2023
Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Keputusan Menteri Agama Nomor 1178 Tahun 2022
Integrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia