Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Ditetapkan: 15 Februari 2008
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama


Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Standar Profesi Terapis Gigi dan Mulut


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan