Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018

Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1599

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang komprehensif sebelum dan selama obat dan makanan beredar, perlu didukung dengan sistem teknologi informasi;

  3. bahwa dukungan sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, salah satunya diwujudkan dalam bentuk penerapan 2D Barcode dalam sistem pengawasan obat dan makanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024


Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten


Pencairan Dana Penyertaan Modal Derah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma Tahun Anggaran 2023


Batas Daerah Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan