Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018

Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1599
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang komprehensif sebelum dan selama obat dan makanan beredar, perlu didukung dengan sistem teknologi informasi;

  3. bahwa dukungan sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, salah satunya diwujudkan dalam bentuk penerapan 2D Barcode dalam sistem pengawasan obat dan makanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Gelar Profesor Riset


Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Standar Akuntansi Pemerintahan