Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang komprehensif sebelum dan selama obat dan makanan beredar, perlu didukung dengan sistem teknologi informasi;
bahwa dukungan sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, salah satunya diwujudkan dalam bentuk penerapan 2D Barcode dalam sistem pengawasan obat dan makanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21.K/MB.01/MEM.B/2025
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari tahun 2025
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013
Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah