
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi pelayanan kemudahan berusaha sektor pertanian yang cepat, mudah, dan transparan, perlu dilakukan pengaturan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan berusaha sektor pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020
Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Ombudsman Nomor 53 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia