Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020

Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 232

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kemudahan berusaha sektor pertanian yang cepat, mudah, dan transparan, perlu dilakukan pengaturan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan berusaha sektor pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen


Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman


Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia