
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2013
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Dan Kabupaten Teluk Bintuni
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan di bidang pertanahan maka perlu di bentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kabupaten;
bahwa pembentukan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 06/KMA/SK/I/2023
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017
Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam