Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 82/BAPPEBTI/PER/04/2010

Tata Cara Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan atas dana Nasabah yang ditransaksikan melalui skema penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagai sarana lindung nilai (hedging) komoditi, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan tata cara penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan


Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pusat Statistik


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah