Tata Cara Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan atas dana Nasabah yang ditransaksikan melalui skema penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagai sarana lindung nilai (hedging) komoditi, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan tata cara penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017
Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022
Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023
Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara