Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016

Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2013 telah ditetapkan Pedoman Umum Penilaian Lomba Wana Lestari;

  2. bahwa dalam rangka untuk memberikan apresiasi terhadap prestasi yang telah dicapai oleh perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berskala nasional, perlu diberikan suatu penghargaan dari pemerintah;

  3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pengelolaan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana


Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh


Pedoman Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Daerah


Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan


Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung