Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perlu mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Wakaf Indonesia;
bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 83/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Nyeri Kepala Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional