Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 826

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perlu mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Wakaf Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa


Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Magister dan Magister Terapan


Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023