Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemberdayaan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu dilakukan penataan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017
Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2018
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 254/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia Subspesialis Periodonsia Medisin Periodontal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara Wajib
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2023
Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah