Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015

Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Ditetapkan: 16 November 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu dilakukan penataan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia Subspesialis Periodonsia Medisin Periodontal


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara Wajib


Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah