Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023

Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 60

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan profesional, diperlukan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa beberapa pengaturan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Usaha Bumi Perkemahan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Taiwan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas


Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Pembentukan Kabupaten Layak Anak