Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan


Ditetapkan: 29 Desember 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, perlu menyusun Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan.

  2. bahwa ketentuan hukum mengenai administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia sehingga Kepala Badan Narkotika Nasional perlu menetapkan pedoman mengenai format dan tata cara pembuatan Administrasi Penyidikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman


Pembuatan Surat Keputusan, Penayangan, dan Penurunan Tayang Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional Versi 3


Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga


Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan