
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan :sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2022
Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 28 Tahun 2018
Pedoman Pelaporan Berkala Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi kepada Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi