Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian


Ditetapkan: 30 Januari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yang profesional sesuai standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan, perlu melakukan sertifikasi profesi bagi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian;

  2. bahwa untuk menjamin mutu pelaksanaan proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah


Hukum Acara Jinayat


Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone


Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai