Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 9 Tahun 2021

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien dan berkesinambungan, perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


Badan Restorasi Gambut


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk


Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan