Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022

Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1262

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diperlukan pengaturan secara khusus di antaranya terkait dengan tata laksana, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta para pihak yang terlibat.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (3), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 122 ayat (4), Pasal 125 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Banyuasin


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi


Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir