Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2006 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghitungan dan verifikasi besaran nilai tingkat komponen dalam negeri dan nilai bobot manfaat perusahaan telah ditunjuk lembaga verifikasi independen.

  2. bahwa penunjukan lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2006 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa


Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode 2020-2024


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika