Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014

Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

  2. bahwa berdasarkan surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 33/B.5/A.3/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penyampaian Draft Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga


Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari


Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah