Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerja Sama Antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit Dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 37

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program penurunan angka kematian ibu, dibutuhkan peningkatan kualitas pelayanan darah sebagai salah satu pelayanan kesehatan dasar;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan darah untuk menurunkan angka kematian ibu perlu dilakukan kerja sama antara Puskesmas dengan unit transfusi darah serta rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan lanjutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerja Sama Antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit Dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Kesehatan


Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah


Tata Cara Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman Produk Rekayasa Genetik di Lapangan Uji Terbatas


Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah