Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerja Sama Antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit Dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 37

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program penurunan angka kematian ibu, dibutuhkan peningkatan kualitas pelayanan darah sebagai salah satu pelayanan kesehatan dasar;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan darah untuk menurunkan angka kematian ibu perlu dilakukan kerja sama antara Puskesmas dengan unit transfusi darah serta rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan lanjutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerja Sama Antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit Dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan


Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi


Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman