Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Penata Kanselerai
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018
Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2021
Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia