Pedoman Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun penyelesaian uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana belum terselesaikan, hal ini disebabkan karena penyelesaian uang pengganti berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair/pengganti;
bahwa ketentuan tata laksana penyelesaian uang pengganti yang diputus Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diatur secara baku dalam suatu pedoman;
bahwa pembayaran uang pengganti menjadi salah satu indikator penentuan kualitas Laporan Keuangan Kejaksaan RI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan