Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang


Disahkan pada tanggal 26 Juni 1959
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55) tentang pembentukan daerah tingkat II (dahulu Kabupaten otonom), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Kotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan;

  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam ketiga Undang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)


Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter


Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika