Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang


Disahkan: 26 Juni 1959
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55) tentang pembentukan daerah tingkat II (dahulu Kabupaten otonom), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Kotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan;

  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam ketiga Undang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023


Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan