Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menertibkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan terhadap para pemangku kepentingan dan masyarakat maka diperlukan standar operasional prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan perlu mengganti Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai pengganti dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia