Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/ 07/2014

Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1000

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menertibkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan terhadap para pemangku kepentingan dan masyarakat maka diperlukan standar operasional prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan perlu mengganti Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai pengganti dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara


Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar