Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/05/2014

Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset


Ditetapkan: 12 Mei 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja dan produktivitas Intelijen Kejaksaan dalam mendukung tugas dan kewenangan Kejaksaan serta bidang-bidang lain dilingkungan Kejaksaan;

  2. bahwa sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-011/A/JA/11/2013 Tanggal 29 November 2013 dan Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2013 Bidang Intelijen;

  3. bahwa untuk meningkatkan kemampuan aparatur Intelijen dalam rangka menemukan, mengidentifikasi dan menentukan adanya suatu aset yang berkaitan dengan hasil perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang disembunyikan oleh pelaku, keluarga dan pihak terkait, dipandang perlu untuk menyusun suatu prosedur kegiatan yang menjadi acuan kerja dibidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2023


Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara


Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional