Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja dan produktivitas Intelijen Kejaksaan dalam mendukung tugas dan kewenangan Kejaksaan serta bidang-bidang lain dilingkungan Kejaksaan;
bahwa sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-011/A/JA/11/2013 Tanggal 29 November 2013 dan Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2013 Bidang Intelijen;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan aparatur Intelijen dalam rangka menemukan, mengidentifikasi dan menentukan adanya suatu aset yang berkaitan dengan hasil perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang disembunyikan oleh pelaku, keluarga dan pihak terkait, dipandang perlu untuk menyusun suatu prosedur kegiatan yang menjadi acuan kerja dibidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi