Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja dan produktivitas Intelijen Kejaksaan dalam mendukung tugas dan kewenangan Kejaksaan serta bidang-bidang lain dilingkungan Kejaksaan;
bahwa sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-011/A/JA/11/2013 Tanggal 29 November 2013 dan Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2013 Bidang Intelijen;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan aparatur Intelijen dalam rangka menemukan, mengidentifikasi dan menentukan adanya suatu aset yang berkaitan dengan hasil perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang disembunyikan oleh pelaku, keluarga dan pihak terkait, dipandang perlu untuk menyusun suatu prosedur kegiatan yang menjadi acuan kerja dibidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1047/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional