Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi serta Pedoman sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2022 telah ditetapkan tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan substantif serta Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
bahwa untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi serta Pedoman sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2015
Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 45/DSN-MUI/II/2005
Line Facility (at-Tashilat as-Saqfiyah)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020
Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19