Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29 Tahun 2023

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 119 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 132 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 119 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara


Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus


Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Rumah/Warung Makan