Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2024

Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah


Ditetapkan: 9 September 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kontribusi para pihak yang berperan dalam penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Satwa Liar


Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission


Pedoman Penerapan Keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 tentang Standar Kebisingan untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara