Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2024

Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kontribusi para pihak yang berperan dalam penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Penyusunan Laporan Tahunan Mengenai Keadaan Dan Perkembangan Kegiatan Usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pedagang Berjangka, Dan Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan/atau Dana Jaminan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum