Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Perangkat Daerah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan melalui penilaian kinerja yang terukur, akuntabel, memberi kepastian hak, meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai melalui pengelolaan kinerja.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaan kinerja diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2018
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1988
Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub c UU Nomor : 3 Tahun 1971)