Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023

Komite Sekolah


Ditetapkan: 27 Februari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan mewujudkan akuntabilitas tata kelola sekolah, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah.

  3. bahwa untuk menjabarkan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, perlu dibuat pedoman yang baku dan pasti terhadap pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Sekolah pada sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang dapat menjadi acuan dan mengikat bagi semua pemangku kepentingan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah


Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota