Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 149

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2021
    Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik;

  2. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik, perlu mengatur kode dan nama wilayah kerja statistik;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian kode dan wilayah kerja statistik yang akurat dan mutakhir berdasarkan master file desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018, perlu mengatur kembali kode dan nama wilayah kerja statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024


Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024